Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Untuk tersangka tembakau gorila dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman huuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp8 miliar.

“Untuk tersangkaa ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut