Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Kemolekan Korban, Pria di Kebumen Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:09:00 WIB
Tergiur Kemolekan Korban, Pria di Kebumen Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polres Kebumen mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: doc/Polres Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

Setidaknya pelaku dua kali menyetubuhi korban dua kali pada 18 April dan 29 April pada tengah malam. Lokasinya berada di sumur milik nenek korban dan di belakang kandang ayam.  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut