Beda Gaji Hendra Setiawan, Mohammad Ahsan, Anthony Ginting hingga Greysia Polii setelah Menjadi PNS, Tergantung Golongan
JAKARTA, iNews.id - Seginilah gaji Hendra Setiawan, Mohammad Ahsan, Anthony Ginting dan beberapa pebulu tangkis lain setelah diangkat menjadi PNS. Belum lama ini, sejumlah atlet badminton Tanah Air diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Beberapa di antaranya adalah Fajar Alfian, Hendra Setiawan, Mohammad Ahsan, Anthony Sinisuka Ginting, Greysia Polii dan Marcus Fernaldi Gideon.
Selain mereka, ada juga Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Deby Susanto Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.
Terkait besaran gaji mereka, tetap dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang diperoleh. Dari 12 atlet bulu tangkis yang diangkat menjadi PNS, hanya ada beberapa di antaranya yang bergelar sarjana.
Ganda Malaysia Ini Ingin Ikuti Jejak The Daddies Jadi Legenda, Hendra Setiawan Beri Respons Berkelas
Mereka yang sarjana memiliki golongan berbeda dan mempunyai lebih tinggi sebagai PNS ketimbang lulusan SMA. Para atlet yang memiliki pendidikan terakhir setara SMA akan masuk dalam golongan II.
Sedangkan mereka yang berpendidikan terakhir setara S1 akan masuk dalam golongan IIIA, pendidikan S2 mendapatkan golongan IIIB, dan seterusnya.
Hendra Setiawan Beri Tanggapan Bijak usai The Daddies Merosot ke Ranking 5 BWF
Para pebulu tangkis yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi antara lain adalah Mohammad Ahsan, Sarjana ekonomi di Universitas Budi Luhur; Greysia Polii, D3 Perpajakan di Universitas Trisakti; Fajar Alfian, lulusan FKIP jurusan Geografi di Universitas Bale Bandung (Unibba).
Dirangkum iNews.id, Selasa (22/11/2022), gaji PNS berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang dibedakan setiap golongannya.
Hendra Setiawan Sebut Ganda Putra Indonesia yang Pantas Ranking 1 Dunia, Sering Berguru ke The Daddies
Gaji pokok untuk PNS paling kecil dari golongan paling rendah yakni Rp1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi memiliki gaji pokok sebesar Rp5.901.200. Berikut ini rinciannya:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500