Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Final NBA 2024: Jrue Holiday Menggila, Celtics Unggul 2-0 Atas Mavericks
Advertisement . Scroll to see content

Janda Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suaminya

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:16:00 WIB
Janda Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suaminya
Janda mantan pebasket NBA Kobe Bryant, Vanessa, tak bisa menyembunyikan kesedihannya dalam acara upacara penghormatan publik di Staples Center, Los Angeles, Senin (24/2/2020). (Foto: essence.com)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Senin itu menyalahkan perusahaan karena membiarkan helikopter terbang dalam kondisi kabut tebal dan awan rendah pada Minggu pagi itu. Kondisi tersebut mendorong lembaga penegak hukum dan perusahaan wisata untuk mendaratkan helikopter mereka.

“Mengenai informasi dan kepercayaan, sertifikat operasi Island Express Helicopters Federal Aviation Administration membatasi pilotnya hanya untuk terbang di bawah aturan penerbangan visual," bunyi gugatan itu.

“Helikopter subjek tidak memiliki lisensi atau sertifikasi untuk diterbangkan ke kondisi instrumen. Atas informasi dan kepercayaan, pilot-in-command, Ara George Zobayan, diminta untuk terbang hanya dalam kondisi yang dia dapat navigasikan secara visual,” lanjut pernyataan dalam gugatan itu.

Gugatan tersebut menyebut,  Ara George Zobayan berusaha mengarahkan helikopter ke atas dan ke depan untuk membersihkan awan, lalu memasuki belokan dengan mengirimkan helikopter ke medan curam sekitar 180 mph.

“Saksi di lapangan melaporkan melihat helikopter terbang melalui lapisan awan dan kabut sebelum helikopter itu jatuh,” isi lanjutan gugatan itu.

Gugatan tersebut mencatat bahwa pada 2015 Zobayan pernah mendapat peringatan dari Otoritas Penerbangan AS (FAA) karena melanggar aturan penerbangan visual minimum dengan terbang ke wilayah udara dengan jarak pandang yang lebih rendah dari kondisi cuaca.

Island Express tidak segera mengomentari gugatan itu, yang mencari ganti rugi umum, ekonomi dan hukuman yang tidak ditentukan.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut