Bus Persib U-18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Kasus Masuk Ranah Pidana
"Melanggar KUHP. Ini pidana umum," kata Umar dalam keterangannya.
Berdasarkan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, cakupan perilaku yang dapat dikenai sanksi di luar stadion memiliki batas wilayah tertentu.
Regulasi tersebut mencakup area dari garis batas sisi luar perimeter ring 1 dan ring 2 stadion hingga batas pagar terluar stadion. Karena penyerangan bus terjadi di luar cakupan wilayah tersebut, Komdis PSSI menyatakan ketentuan itu tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku dalam kasus ini.
Dengan demikian, penanganan perkara penyerangan bus EPA Persib U-18 berada di ranah aparat penegak hukum. Proses pidana menjadi jalur yang diharapkan dapat mengungkap kejadian sekaligus memberikan konsekuensi hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.
Umar berharap polisi segera menangkap dan memproses para pelaku. Dia menilai penindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Semoga para pelaku segera ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Sejauh ini, kepolisian baru menangkap seorang terduga pelaku penyerangan dan perusakan bus rombongan pemain Persib Bandung U-18. Terduga pelaku berinisial BPA, berusia 33 tahun, dan merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh kepolisian. Sementara itu, harapan agar seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum masih menjadi perhatian dalam kasus penyerangan rombongan Persib U-18 tersebut.
Editor: Reynaldi Hermawan