Daftar 11 Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Gas Air Mata yang Kedaluwarsa
MALANG, iNews.id - Daftar 11 kejanggalan tragedi Kanjuruhan menarik diulas. Salah satunya gas air mata yang kedaluwarsa.
Publik sepak bola Indonesia masih belum move on dari peristiwa kelam yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023.
Kejadian bermula saat sejumlah Aremania merangsek masuk ke dalam stadion untuk menyapa para pemain kesayangannya. Namun, pihak keamanan berusaha mencegah mereka lantaran jumlahnya terlalu banyak hingga terjadi bentrokan.
Pihak keamanan akhirnya menembakkan gas air mata untuk meredam para penonton. Namun, petugas justru menembakkan gas air mata ke sejumlah tribune di Stadion Kanjuruhan.

Akibatnya, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia yang mayoritas terkena gas air mata dan terinjak-injak oleh rekannya saat berusaha menyelamatkan diri keluar dari stadion.
Setelah tragedi kelam ini terjadi, pemerintah Indonesia membentuk Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Hingga saat ini, TGIPF pun masih dalam proses investigasi.
Bukan hanya TGIPF yang dibentuk pemerintah, sejumlah pihak pun turut melakukan investigasi. Seperti yang dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tim Gabungan Aremania (TGA), Lokataru, dan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi dari KontraS, TGA, dan Lokataru, yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (10/10/2022), setidaknya telah ditemukan 11 kejanggalan pada tragedi Kanjuruhan.
Pertama, KontraS menemukan adanya pengerahan aparat bersenjata pada pertengahaan babak kedua tanpa alasan yang jelas.
Kedua, TGA menemukan ditembakannya gas air mata pertama ke tengah lapangan. Kemudian, TGA menemukan tembakan gas ke penonton secara acak ke semua arah tribune, di Tribun Timur, Utara, Selatan.
Yang mengejutkan, juga beredar foto selongsongan gas air mata yang kadaluwarsa.
Selain itu, Lokataru menemukan kejanggalan polisi seharusnya punya wewenangan melakukan autopsi. Tapi, autopsi justru tidak dilakukan. Kemudian, CCTV tidak dibuka ke publik oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris menyatakan pintu sudah dibuka pada menit 80. Namun, ada yang menutup kembali. Selain itu, tidak semua rekam medis dari RS diserahkan ke keluarga korban.