Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima 5 Berkas Pengaturan Skor dari Satgas Anti-Mafia Bola

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:21:00 WIB
Kejagung Terima 5 Berkas Pengaturan Skor dari Satgas Anti-Mafia Bola
Satgas Anti-Mafia Bola membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait kasus pengaturan skor di depan Kantor PSSI lama, Kemang, Jakarta, Rabu (30/1/2019). (fOTO: ANTARA/Putra Haryo Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima lima berkas perkara tindak pidana pengaturan skor yang telah dikirimkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola, Rabu (13/2/2019). Kelima berkas tersebut akan diteliti lima orang jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto yang digabungkan  menjadi satu berkas dengan Anik Yuni Artikasari (AYA).

Kemudian, empat berkas lainnya atas nama anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (DI) alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid (NS), dan staf direktur perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu (ML).

"Kelima berkas perkara itu sudah diterima bidang Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Mukri kepada iNews.id Rabu (13/2/2019).

Berkas pertama, tersangka (P) dan (AYA) dalam satu berkas perkara disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas ketiga, tersangka (NS) disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut