JAKARTA, iNews.id - Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi berupa denda kepada Arema FC akibat tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Tragedi itu sendiri terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan sudah melakukan pembahasan demi pembahasan terkait sanksi untuk Arema FC. Pembahasan itu digelar dalam sidang Komdis Disiplin PSSI, Selasa (4/10/2022).
Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Tim Labfor Mabes Polri Dalami 6 Titik CCTV
"Kami jatuhkan hukuman sesuai kode disiplin yang ada. Sidang ini keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana," kata Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
"Ada beberapa kekurangan dari badan pelaksana. Pada tanggal 1 Oktober, pada laga Arema Vs Persebaya, diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan dan gagal diantisipasi oleh panpel," tambah Erwin.
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Dihukum Jauhi Sepak Bola Seumur Hidup
Menurutnya, Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton akibat tragedi itu. Sanksi itu berlaku sampai akhir musim Liga 2022/2023.
"Pertama, pertandingan itu harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang (250 km)," kata Erwin.
Polri Pastikan Korban Meninggal Kanjuruhan Tetap 125 Orang, 467 Luka
Erwin Tobing mengatakan Arema FC juga diberikan sanksi berupa denda. Namun, Arema FC masih bisa mengajukan banding.
"Kedua, Arema FC didenda Rp250 juta. Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat hukuman yang lebih berat," ujar Erwin.
Fokus Periksa CCTV di 6 Titik Stadion Kanjuruhan, Polri: Di Sana Jatuh Korban Cukup Banyak
Sebelumnya, Panitia Pelakansana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris juga terkena hukuman. Dia dihukum berat yakni sanksi seumur hidup tak boleh beraktivitas di sepak bola.
Editor: Dimas Wahyu Indrajaya