Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arteta Bergerak usai Arsenal Kalah dari Brighton, Striker Rp817 Miliar Masuk Daftar Belanja
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:08:00 WIB
Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Mantan pemain Arsenal mengakui pernah memperoleh sertifikat vaksin Covid-19 tanpa vaksinasi (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam situasi yang penuh tekanan secara emosional ini, saya memperoleh sertifikat vaksinasi alih-alih mencari jawaban atas pertanyaan saya yang belum terjawab melalui jalur yang benar," tuturnya.

"Hari ini, saya melihat dengan jelas jika tindakan tersebut bukan langkah yang tepat. Itu adalah sebuah kesalahan. Saya minta maaf. Saya bertanggung jawab atas keputusan tersebut, akan menghadapi proses untuk mengklarifikasi fakta, dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang."

Xhaka Terancam Sanksi Hukum

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap seorang dokter perempuan di Lucerne yang diduga menerbitkan sertifikat vaksinasi tanpa memberikan vaksin kepada penerimanya. Dokter tersebut membantah tuduhan tersebut.

Kepolisian Swiss sebelumnya menggeledah klinik dokter tersebut pada 2023 dan menyita sejumlah barang bukti. Penyelidikan kemudian mencakup sejumlah orang yang diduga memperoleh sertifikat Covid-19 secara tidak sah, termasuk Xhaka.

Kantor Kejaksaan Kanton Lucerne menyatakan penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat tindakan yang relevan secara pidana terkait kemungkinan memperoleh sertifikasi palsu dan/atau pemalsuan dokumen. Proses hukum masih berjalan sehingga status Xhaka dalam perkara tersebut harus dibedakan dari putusan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut