Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Kamis, 20 November 2025 - 19:40:00 WIB
Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Catur yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 kembali muncul sebagai catatan pemberat dalam tuntutan.

Suasana persidangan sempat memanas ketika JPU mencantumkan sikap sopan terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, langsung menanyakan konsistensi antara adanya hal meringankan dengan tuntutan pidana mati.

“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.

Mendapat pertanyaan tersebut, Eka Rahayu kemudian meminta izin melakukan perbaikan redaksional terhadap tuntutan yang baru saja dibacakan. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut