Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Kamis, 20 November 2025 - 19:40:00 WIB
Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat hukum Catur langsung menyatakan keberatan atas langkah JPU tersebut. Menurut tim pembela, tuntutan yang telah resmi dibacakan dalam sidang tidak bisa lagi diubah.

“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.

Meski terjadi perdebatan, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dan membuka ruang pembelaan bagi terdakwa. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Catur dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. Dengan demikian, nasib hukum Catur Adi Prianto yang dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan sabu Lapas Kelas IIA Balikpapan memasuki babak krusial pada sidang berikutnya.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut