Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Penasihat hukum Catur langsung menyatakan keberatan atas langkah JPU tersebut. Menurut tim pembela, tuntutan yang telah resmi dibacakan dalam sidang tidak bisa lagi diubah.
“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.
Meski terjadi perdebatan, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dan membuka ruang pembelaan bagi terdakwa. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Catur dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. Dengan demikian, nasib hukum Catur Adi Prianto yang dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan sabu Lapas Kelas IIA Balikpapan memasuki babak krusial pada sidang berikutnya.
Editor: Abdul Haris