Naturalisasi 4 Pesepak Bola Keturunan Disetujui DPR, Ini Daftar Namanya
JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permohonan naturalisasi empat pemain sepak bola perempuan keturunan Indonesia. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang menyampaikan bahwa Komisi X dan Komisi III telah menyelesaikan pembahasan dan sepakat memberi rekomendasi naturalisasi kepada empat atlet tersebut.
Nama-nama yang disetujui untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, Isa Guusje Warps, dan Emily Julia Frederica Nahon
Dalam forum resmi tersebut, Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang persetujuan untuk empat nama tersebut.
"Sehubungan dengan itu kami minta persetujuan pada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudari Felicia Victoria de Zeeuw, Saudari Iris Joska de Rouw, Saudari Isa Guusje Warps, dan Saudari Emily Julia Frederica Nahon dapat disetujui?"
Serentak, peserta rapat menyatakan persetujuan dengan jawaban, "Setuju."
Selanjutnya, keputusan ini akan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat serta Ketua PSSI Erick Thohir. Dalam rapat tersebut, Komisi X menyampaikan keputusan untuk memberikan rekomendasi pemberian kewarganegaraan kepada keempat pemain tersebut.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, membacakan hasil rapat:
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, Isa Guusje Warps, dan Emily Julia Frederica Nahon."
Hetifah menambahkan bahwa hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk memperoleh pengesahan akhir. Ia menegaskan bahwa proses naturalisasi ini akan dilanjutkan oleh lembaga yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Apakah catatan kesimpulan ini bisa disetujui?" tanya Hetifah dalam rapat, yang langsung dijawab dengan seruan setuju dari seluruh anggota yang hadir.
Editor: Abdul Haris