Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Klub Super League Tunggak Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp4,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Persija Dihukum FIFA Gegara Marko Simic? Ini Penjelasan APPI

Rabu, 03 April 2024 - 22:30:00 WIB
Persija Dihukum FIFA Gegara Marko Simic? Ini Penjelasan APPI
CEO Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Hardika Aji menyebut hukuman yang dijatuhkan FIFA ke Persija Jakarta bukan karena kasus Marko Simic (Foto: Instagram/Persija)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – CEO Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Hardika Aji menyebut hukuman yang dijatuhkan FIFA ke Persija Jakarta bukan karena kasus Marko Simic. Dia menjelaskan, kasus sengketa gaji tim asal Ibu Kota itu dengan Simic telah selesai.

Persija menjadi salah satu dari lima klub Indonesia yang terkena sanksi FIFA dalam registration ban. Adapun empat klub lainnya yaitu Persiraja Banda Aceh, Persiwa Wamena, Persikab Bandung, dan Sada Sumut FC. Lima klub tersebut terkena sanksi berupa larangan merekrut pemain selama tiga periode bursa transfer. 

Melalui laman resmi FIFA, sanksi untuk Persija dan Persiraja efektif berlaku mulai 26 Januari 2024. Sementara Persikab Kabupaten Bandung dan Sada Sumut 26 Februari 2024. Lalu untuk Persiwa, yang hukumannya efektif sejak 12 Mei 2022, mereka disanksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Banyak spekulasi yang menyebut kalau Persija kena sanksi karena buntut dari penunggakan gaji Simic pada tahun 2022 lalu. Pemain asal Kroasia itu memperjuangkan haknya ke FIFA dan akhirnya memenangkan gugatan yang membuat Macan Kemayoran wajib membayar tunggakan Rp7 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, Persija kembali merekrut Simic pada kompetisi Liga 1 2023/2024. Hardika menyampaikan, kasus sengketa gaji Macan Kemayoran dengan Simic sudah beres. Sehingga dirasa tidak masuk akal kalau hukuman FIFA yang dijatuhkan ke Persija karena kasus tersebut.

“Sudah selesai, karena kalau belum selesai gak mungkin dikontrak,” kata Hardika, Selasa (2/4/2024) kemarin.

“Mungkin saya ngeliat logikanya saja dari tanggalnya kan 2024 ya. Kasus ini kan kan 2024. Jadi ya mungkin rasanya sih hampir pasti itu bukan Simic. Karena dari tanggalnya saja juga bukan tanggal keputusannya sini,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut