Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara, Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total 8 Orang

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:42:00 WIB
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total 8 Orang
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri melakukan konferensi pers soal 2 tersangka baru pengaturan skor di Liga 2 di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023). (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idSatgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y. 

“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara VW berperan aktif sebagai pelobi wasit. 

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," katanya. 

"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut