Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile, Bantu Penghitungan Suara!

Rabu, 14 Februari 2024 - 09:02:00 WIB
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile, Bantu Penghitungan Suara!
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile (Foto Google Play Store)
Advertisement . Scroll to see content

2. Daftar Akun Sirekap Mobile

Jika sudah mempunyai aplikasi, saatnya mendaftarkan akun Sirekap Mobile. Pastikan nomor HP yang didaftarkan aktif di HP yang digunakan. 

Selanjutnya, buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu Daftar. Masukkan nomor HP dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS. Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

Sekarang pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS. Jika berhasil mendaftar, kode aktivitas akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu Aktivasi. Masukkan kode aktivitas yang diterima dan klik Aktivasi. Akun sekarang behasil diaktivasi dan siap digunakan.

3. Kirim Hasil Penghitungan Suara

Pastikan sudah mempunyai aplikasi Google Authenticator di HP. Jika belum, download terlebih dulu di Google Play Store. Selanjutnya, buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut