Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile, Bantu Penghitungan Suara!
Jika sudah mempunyai aplikasi, saatnya mendaftarkan akun Sirekap Mobile. Pastikan nomor HP yang didaftarkan aktif di HP yang digunakan.
Selanjutnya, buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu Daftar. Masukkan nomor HP dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS. Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.
Sekarang pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS. Jika berhasil mendaftar, kode aktivitas akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu Aktivasi. Masukkan kode aktivitas yang diterima dan klik Aktivasi. Akun sekarang behasil diaktivasi dan siap digunakan.
Pastikan sudah mempunyai aplikasi Google Authenticator di HP. Jika belum, download terlebih dulu di Google Play Store. Selanjutnya, buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password.