Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
“Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” ujar Bagja dalam persidangan.
Bagja menjelaskan, Bawaslu menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, termasuk laporan yang mempersoalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 009 Tahun 2023 yang diterima pada 20 November 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024.
“Tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel,” kata Bagja.