Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah: Syarat hingga Cara Mendapatkan
JAKARTA, iNews.id - Set top box TV digital gratis dari pemerintah akan dibagikan kepada warga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bantuan ini menyusul adanya kebijakan peralihan TV analog ke TV digital yang dilakukan bertahap hingga 2 November 2022.
Dilansir dari situs Kominfo, Kamis (17/11/2022), pemerintah telah menyiapkan satu juta unit set top box TV digital gratis untuk didistribusikan.
Distribusi disebut akan dilakukan secara door to door.
Adapun informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, hingga cara mendapatkan set top box TV digital gratis tersebut adalah sebagai berikut.
1.Warga Negara Indonesia yang harus dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga.
2.Mempunyai satu TV analog.
3.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai rumah tangga miskin.
4.Lokasi penerima bantuan berada di dalam cakupan Analog Switch Off (ASO).
Apabila syarat telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online agar mendapatkan set top box TV digital secara gratis.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
-Install aplikasi Cek Bansos di Play Store.
-Jika sudah terpasang di ponsel, login ke dalam akun. Namun jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar Akun.
-Apabila pembuatan akun telah berhasil, login ke akun Anda tersebut.
-Jika nama Anda telah terdaftar di DTKS, Anda tinggal memilih menu Daftar Usulan.
-Pilih Tambah Usulan.
-Jika NIK dan Nomor KK sudah tervalidasi, pilih jenis bansos berupa pemberian alat STB.
-Selesaikan proses dan tunggu hingga set top box TV Digital diterima.
Jika sudah mendaftar tetapi belum juga menerima set top box TV digital gratis, Anda bisa mengecek status penerimaan melalui cara berikut ini.