Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games
Hakim yang menangani kasus ini kemudian menyatakan Apple melanggar putusan sebelumnya (contempt of court). Status tersebut membuat Apple kembali mengajukan banding, tetapi hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan.
Dalam keputusan terbarunya, pengadilan banding menegaskan bahwa:
- Temuan bahwa Apple melanggar perintah pengadilan tetap berlaku.
- Apple tidak boleh membatasi atau menghilangkan opsi tautan pembayaran eksternal.
- Apple masih diperbolehkan mengenakan biaya tertentu, tetapi tidak boleh memberlakukan komisi yang dianggap berlebihan atau menghambat pengembang.
Keputusan ini pada akhirnya mengubah sebagian sanksi terhadap Apple, namun inti putusannya sama yaitu Apple harus memberikan ruang yang lebih adil bagi pengembang aplikasi untuk menawarkan metode pembayaran alternatif di luar sistem miliknya.
Hingga saat ini, baik Apple maupun Epic Games belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan tersebut.
Editor: Muhammad Sukardi