Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!
JAKARTA, iNews.id - Aktivasi kartu Telkomsel saat ini menjadi keharusan bagi para penggunanya. Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu. Aktivasi kartu merupakan proses pendaftaran data diri pelanggan lama ataupun baru kepada pemerintah.
Dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu, pengguna akan terhindar dari penyalahgunaan data atau hal lain yang dapat merugikan pengguna.
Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.
Cara aktivasi kartu Telkomsel ini bisa dilakukan melalui SMS, Call Center, hingga mendatangi Grapari.
Mengutip www.telkomsel.com, untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia atau WNI harus menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).