Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Diangkat Jadi Komisaris Telkomsel
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!

Senin, 11 April 2022 - 09:11:00 WIB
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!
Aktivasi kartu Telkomsel (Foto: Telkomsel)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA bisa menggunakan paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara aktivasi kartu Telkomsel.

1. Cara aktivasi  kartu Telkomsel baru

-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK.

-Kemudian kirim SMS ke 4444.
-Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.

2. Cara aktivasi  kartu Telkomsel lama


-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
-Kemudian kirim SMS ke 4444.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut