Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA bisa menggunakan paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara aktivasi kartu Telkomsel.
1. Cara aktivasi kartu Telkomsel baru
-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK.
-Kemudian kirim SMS ke 4444.
-Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
-Siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
-Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
-Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
-Kemudian kirim SMS ke 4444.