Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Diangkat Jadi Komisaris Telkomsel
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!

Senin, 11 April 2022 - 09:11:00 WIB
Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!
Aktivasi kartu Telkomsel (Foto: Telkomsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivasi kartu Telkomsel saat ini menjadi keharusan bagi para penggunanya.  Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu.  Aktivasi kartu merupakan proses pendaftaran data diri pelanggan lama ataupun baru kepada pemerintah.
Dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu, pengguna akan terhindar dari penyalahgunaan data atau hal lain yang dapat merugikan pengguna.

Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.

Cara aktivasi kartu Telkomsel ini bisa dilakukan melalui SMS, Call Center, hingga mendatangi Grapari.

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel

Mengutip www.telkomsel.com, untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia atau WNI harus menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut