Pemerintah Kaji Mekanisme Balik Nama Jual Beli Handphone seperti Motor

JAKARTA, iNews.id - Banyak handphone (HP) ilegal dan ponsel bekas curian membuat masyarakat resah. Menyikapi itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkaji mekanisme balik nama jual beli ponsel seperti motor bekas.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan mengatakan, banyaknya ponsel ilegal, praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan data. Sebab itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat ponsel jelas.
“Handphone seken itu harus jelas. Mungkin seperti jual beli motor, ada balik namanya. Ada identitasnya beralih dari atas nama A ke atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri dikutip dari YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Sabtu (4/10/2025).
Diketahui, dalam proses jual beli motor bekas, penjual dan pembeli maupun kuasa, datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Motor dicek nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Hasil cek fisik ditempel ke formulir. Apakah untuk ponsel seken seperti itu?
Kemkomdigi belum memerinci mekanisme proses balik nama HP bekas, karena kebijakannya masih dikaji. Komdigi mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberi masukan.