Peraturan IMEI untuk Kurangi Ponsel BM di Indonesia Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Peraturan terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diteken oleh tiga kementerian. Kementerian itu mencakup Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Komunikasi dan Informatika.
Peraturan IMEI ponsel dirancang untuk memberantas ponsel Black Market (BM) di Indonesia. Terkait peraturan IMEI ini, Menkominfo Rudiantara meminta agar pengguna ponsel di Indonesia perlu khawatir.
"Jadi masyarakat jangan khawatir, peraturan akan berlaku untuk pengirim atau penjual ponsel dari luar negeri. Ini untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan ponsel. Dari sisi analisis temen-temen itu 2 triliun, mudah-mudahan terefleksi pada APBN di tiga kemeterian," kata pria yang akrab disapa Chief RA sebagaimana dikutip dari Okezone, Jumat (18/10/2019).
Senada dengan Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiaso Lukit mengatakan, peraturan IMEI mampu menjaga perdagangan secara utuh. Negara-negara lain pun sudah memberlakukan peraturan IMEI ini.
"Negara lain sudah memberlakukan ini, mereka melindungi industrinya dengan tidak melanggar ketentuan WTO. Jadi, kita tidak melarang import, silahkan selama mengikuti ketentuan," ujar Enggar.
Sementara itu Menteri Perindustria Airlangga Hartarto menegaskan, peraturan IMEI ini tidak akan merugikan pemilik ponsel. Pasalnya, peraturan akan disoliasisasi selama enam bulan mendatang.
Sebelumnya Perindustrian, Perdagangan, dan Komunikasi dan Informatika sudah pernah bekerja sama. Ketiga kementerian ini membuat kebijakan TKDN.
Editor: Dini Listiyani