Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina
Advertisement . Scroll to see content

2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya

Rabu, 21 September 2022 - 16:32:00 WIB
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya (Foto: Florian Olivo/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan kemarin. Dalam UU tersebut terdapat dua jenis data pribadi. 

Data pribadi jenis pertama adalah bersifat spesifik dan kedua data yang bersifat umum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut penjelasannya:

Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup sebagai berikut: 

-  Data dan informasi kesehatan

-  Data biometrik

-  Data genetika

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi; dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, data pribadi bersifat umum meliputi:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan; dan/atau

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut