Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina
Advertisement . Scroll to see content

2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya

Rabu, 21 September 2022 - 16:32:00 WIB
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya (Foto: Florian Olivo/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 dan berbunyi:

1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi, Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut