7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

Metode lain yang bisa dipakai untuk memeriksa NIK KTP secara online yakni SMS dan WhatsApp. Anda hanya perlu mengirimkan pesan dengan format sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, dan kirim ke 0813-2691-2479.
Dikutip dari situs Dukcapil Kab. Pasaman Barat, Jumat (2/8/2024), cara lain yang dapat digunakan masyarakat yakni mengirim DM ke media sosial Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter dan akun Instagram @dukcapilkemendagri.
Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan melalui SMS. Anda cukup mengirimkan pesan dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke 0815-3636-9999
Cara lain untuk memeriksa NIK KTP kita yakni dengan mengunjungi situs Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Pilih menu e-KTP di halaman beranda dan isi NIK sesuai KTP.