7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK KTP terdaftar secara online mungkin belum diketahui masyarakat secara luas. Padahal metode ini penting untuk diketahui masyarakat.
Memeriksa NIK KTP sekarang sudah tidak perlu ke Dukcapil lagi. Berbekal internet, sekarang masyarakat sudah bisa memeriksanya melalui perangkat.
Ada beberapa metode yang dapat dipakai masyarakat agar bisa memeriksa apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Anda hanya perlu memilih mana yang paling mudah.
Tak perlu ke Dukcapil, Anda bisa mengirimkan email untuk memeriksa NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Gunakan format email seperti #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Metode ini hanya cocok bagi Anda yang tidak terburu-buru. Karena, Anda memerlukan waktu tunggu balasan kurang lebih 1x24 jam untuk mengetahui NIK KTP sudah terdaftar atau belum.