Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ungkap Jaringan 4G Sudah Tersebar di Seluruh Indonesia, Bagaimana 5G?
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru, Fotografer Tak Bisa Asal Foto di Ruang Publik Terancam Kena UU Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:14:00 WIB
Aturan Baru, Fotografer Tak Bisa Asal Foto di Ruang Publik Terancam Kena UU Perlindungan Data Pribadi
Komdigi mengumumkan aturan baru pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan aturan baru pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika tidak terancam hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik," kata Alexander dalam keterangan resmi dilansir, Kamis (30/10/2025). 

Alexander menyampaikan bahwa seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada mereka yang di foto untuk diunggah ke platform yang dapat diakses banyak orang. Sebab, ini dapat dijadikan salah satu tindak kejahatan.

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum jelas. Misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.

Alexander menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk mengatasi itu, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait juga akan diundang untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut