Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia?
JAKARTA, iNews.id - Australia menerapkan aturan baru melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Adapun deretan platform media sosial yang dilarang dimiliki anak usia di bawah 16 tahun, antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.
Tak punya pilihan lain selain mematuhi aturan, platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana yaitu unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya.
Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi ini sempat menolak keras aturan tersebut.
Mereka menilai pemeriksaan usia menjadi hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dilakukan kecurangan. Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah ada, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna.
Nantinya algoritma akan menebak usia lewat aktivitas akun. Misalnya kebiasaan meng-scroll atau memberi like, bukan lewat unggah kartu identitas.
Langkah Australia ini menjadi yang pertama di dunia dan dianggap sebagai eksperimen besar yang diamati negara lain. Banyak negara sedang mempertimbangkan mengikuti jejak Australia karena kekhawatiran soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, cyberbullying, hingga kebiasaan hidup tidak sehat.
Kabar ini juga mendapat respons dari warganet Indonesia, yang berharap bisa melakukan hal yang sama. Mereka menyayangkan konten-konten anak di Indonesia bahkan masih disisipi iklan pinjaman online atau tidak terfilter dengan baik.
Kabar ini sempat diunggah akun Instagram @lambeturah, dan mendapat reaksi dari warganet Indonesia agar aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Ini karena masyarakat menilai banyak hal buruk zaman sekarang yang berawal dari media sosial.
"Setuju pliss terapin di Indonesia jugaa," kata @rarahm***.
"Ga heran kalo mereka negara maju, hal kecil aja sudah diperhatikan," ujar @fvckri***.
Sementara itu beberapa negara seperti Inggris dan Prancis juga sudah mulai menerapkan pemeriksaan usia untuk situs dewasa. Denmark juga akan mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Editor: Dani M Dahwilani