Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementrans Siapkan Proyek Percontohan Budidaya Alpukat untuk Tingkatkan Penghasilan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Batam Jadi Kota Pertama yang Mendapat Sosialiasi Aturan IMEI dari Kominfo

Jumat, 06 Desember 2019 - 20:10:00 WIB
Batam Jadi Kota Pertama yang Mendapat Sosialiasi Aturan IMEI dari Kominfo
Batam menjadi kota pertama yang mendapat sosialiasi aturan IMEI dari Kominfo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” katanya.

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyampaian materi dari Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, serta paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI pada 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merek, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan bapak ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI ini turut didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merek, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei, distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam. (Adv)

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut