Beda dengan Australia, Ini Fokus Utama Perpres Publisher Rights Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Perpres Publisher Rights diteken untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kehadiran Perpres ini menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia.
Regulasi diharapkan menjadi jawaban atas kegelisahan masa depan jurnalisme Indonesia. Mengingat di tengah era digitalisasi ini memunculkan distrupsi, sehingga regulasi ini diharapkan mampu menjamin masa depan jurnalisme Indonesia berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit, bukan sekadar mencontohkan apa yang telah diterapkan di negara lain apalagi mengikuti tren.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," katanya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?'
Nezar memastikan, Perpres 23/2024 memiliki keunikan dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain. Fokus utama aturan Publisher Rights, kata Nezar adalah jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih fokus ke bisnis.
"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," tuturnya.
Jurnalisme berkualitas nantinya akan menjadi prioritas utama sehingga Perpres ini membuat platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Hal ini menjadi jawaban atas keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.
Nezar menambahkan, perpres ini juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.
Perpres ini juga dapat memastikan industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang ditengah gempuran media sosial.
Editor: Dini Listiyani