Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024, Kreator Konten Terdampak?

Jumat, 01 Maret 2024 - 19:35:00 WIB
Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024, Kreator Konten Terdampak?
Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024 (Foto: Fadli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guna mendukung jurnalisme berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Publisher Rights. Agar Perpres terealisasi dengan baik, Dewan Pers dan Kominfo membentuk komite Publisher Rights.

Komite mempunyai tugas tugas untuk mengawasi kinerja platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap media massa. Komite juga bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul.

Selain itu, komite yang dibetuk juga bertanggung jawab untuk menerima masukan, membuat pertimbangan, dan mengikuti dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, sembari memastikan semua pihak merasa diperlukakan dengan adil. 

Sekarang pertanyaannya, apakah perpres ini akan berlaku untuk konten kreator di berbagai platform media sosial? Mengingat sejumlah kreator menggunakan berita atau artikel yang sudah dimuat di platform media yang terverifikasi Dewan Pers.

"Jadi dalam pasal 1 Perpres ada diatur tuang lingkup yang berisi definisi-definisi. Dalam pasal satu disebutkan berita itu diproduksi oleh jurnalis yang bekerja untuk perusahaan pers. Perpres ini tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi kreator itu. Mereka tidak masuk dalam ruang lingkup perpres," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat (1/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut