Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan situs atau aplikasi Zangi. Platform yang dijalankan oleh Secret Phone Inc ini belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran PSE akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan operasional.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander dalam keterangan pers dilansir Rabu (23/10/2025).
Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.