Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi
Advertisement . Scroll to see content

Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:13:00 WIB
Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi PSE lingkup privat. (Foto: Zangi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus layanan situs atau aplikasi Zangi. Platform yang dijalankan oleh Secret Phone Inc ini belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata dari penerapan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran PSE akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan operasional.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander dalam keterangan pers dilansir Rabu (23/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut