Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD, Pahami Langkah-langkahnya!

Senin, 18 Desember 2023 - 21:00:00 WIB
Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD, Pahami Langkah-langkahnya!
Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Cara aktivasi E-KTP menjadi IKD jadi salah satu informasi yang  wajib untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. 

Menurut Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini telah mencapai aktivasi IKD pada smartphone atau gawai sebanyak 6.332.148 penduduk, per 28 November 2023. 

Guna meningkatkan jangkauan penerapan, Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri mengimbau agar masyarakat dapat mengaktivasi IKD di Dinas Dukvapil Kabupaten atau kota masing-masing. 

Lantas seperti apa cara aktivasi E-KTP menjadi IKD? iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023). 

Cara Aktivasi E-KTP Menjadi IKD

Apa Itu IKD?

IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk digital yang berisikan informasi. Informasi tersebut mempresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi pada sebuah smartphone atau gawai. 
Syarat Aktivasi E-KTP Menjadi IKD

Beberapa persyaratan harus dipenuhi pemohon untuk mengaktivasi E-KTP menjadi IKD. Di antaranya: 

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau E-KTP
  2. Nomor ponsel yang dapat dihubungi
  3. Email yang aktif
  4. Smartphone atau gawai berbasis Android atau iOS

 Cara Mengaktivasi E-KTP Menjadi IKD

  1. Pertama-tama, pastikan aplikasi Identitas Kependudukan telah terunduh di gawai atau smartphone pemohon
  2. Jika belum terunduh, silakan unduh aplikasi tersebut lebih dahulu di Play Store maupun App Store
  3. Jika aplikasi telah terunduh, silakan masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
  4. Setelah itu, setujui syarat dan ketentuan
  5. Lakukan verifikasi wajah
  6. Kemudian, cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital
  7. Klik Aktivasi
  8. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dari email dan captcha
  9. Klik Aktifkan
  10. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  11. Masukkan PIN sebanyak 6 digit sesuai kode saat aktivasi

Itulah cara aktivasi E-KTP menjadi IKD. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut