Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian
Advertisement . Scroll to see content

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:45:00 WIB
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya
Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

1. Lapor ke OJK

Untuk memblokir KTP kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

2. Jangan Membayar Pinjaman

Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, jangan permah membayar cicilan tersebut. Pastikan jika kamu merupakan korban dari penyalahgunaan identitas.

3.  Laporkan ke Polisi

Kamu bisa membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan identitas KTP. Masukkan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4.  Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan kamu, seperti rekening bank dan laporan kredit. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan ataupun tidak sah.

5. Blokir KTP di Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Setelah itu, mintalah agar KTP tersebut diblokir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut