1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
Baca Juga
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Online 2023, Lebih Mudah dan Cepat!
- Lakukan proses login menggunakan akun yang telah didaftarkan
- Setelah itu, pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran pada halaman beranda
- Cari menu Cek Tagihan atau Cek Denda
- Lalu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
- Terakhir, masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp di gawai kamu
- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
- Lalu, pilih menu Cek Tagihan atau Cek Denda
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
- Masukkan tanggal lahir sesuai format
3. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui SMS
- Ketik SMS atau pesan dengan format: TAGIHAN (Spasi) Nomor kartu BPJS Kesehatan
- Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400
4. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi
- Buka aplikasi peramban di gawai atau perangkat komputer kamu
- Lalu, kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
- Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kamu temukan di sisi kanan halaman website
Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Adapun, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, melalui minimarket, ATM, maupun aplikasi E-Commerce.
Demikian ulasan mengenai cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Mudah Tak Sampai 5 Menit!
Editor: Komaruddin Bagja