Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Membayar Tunggakan, Bisa Lewat HP!

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:15:00 WIB
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Membayar Tunggakan, Bisa Lewat HP!
- Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan (foto: Aryanto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

1. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

  • Lakukan proses login menggunakan akun yang telah didaftarkan
  • Setelah itu, pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran pada halaman beranda
  • Cari menu Cek Tagihan atau Cek Denda
  • Lalu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
  • Terakhir, masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta

2. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

  • Buka aplikasi WhatsApp di gawai kamu
  • Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
  • Lalu, pilih menu Cek Tagihan atau Cek Denda
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format

3. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui SMS

  • Ketik SMS atau pesan dengan format: TAGIHAN (Spasi) Nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

4. Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi

  • Buka aplikasi peramban di gawai atau perangkat komputer kamu
  • Lalu, kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
  • Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang dapat kamu temukan di sisi kanan halaman website

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Adapun, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, melalui minimarket, ATM, maupun aplikasi E-Commerce. 

Demikian ulasan mengenai cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut