Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online. Pemerintah berupaya mendorong wajib pajak orang pribadi untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggabungan NIK dan NPWP diyakini akan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan sinkronisasi data NIK dan NPWP secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan dengan NPWP format baru, yaitu NIK, akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format lama hingga Desember 2023. Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK telah terdaftar sebagai NPWP?
Berikut ulasan mengenai cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).
Cek NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Jika hasil pencarian menampilkan data, maka NIK telah terdaftar. Data yang ditampilkan meliputi NPWP, nama wajib pajak, KPP, dan status aktif NPWP.
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Nah, itulah cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online.
Editor: Komaruddin Bagja