Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Jumat, 08 Desember 2023 - 20:39:00 WIB
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online. Pemerintah berupaya mendorong wajib pajak orang pribadi untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penggabungan NIK dan NPWP diyakini akan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. 

Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan sinkronisasi data NIK dan NPWP secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan dengan NPWP format baru, yaitu NIK, akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. 

Wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format lama hingga Desember 2023. Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK telah terdaftar sebagai NPWP?

Berikut ulasan mengenai cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).

Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Cek NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
  3. Klik "Cari"

Jika hasil pencarian menampilkan data, maka NIK telah terdaftar. Data yang ditampilkan meliputi NPWP, nama wajib pajak, KPP, dan status aktif NPWP.

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Nah, itulah cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut