Cara Cek Sertifikat Vaksinasi, Bisa lewat Chatbot
JAKARTA, iNews.id - Cara cek sertifikat vaksinasi sangat mudah. Anda perlu mengetahui ini mengingat sekarang sertifikat vaksinasi sangat penting untuk mengakses area publik seperti mall.
Masyarakat yang sudah mendapat vaksin akan menerima sertifikat vaksinasi. Biasanya, sertifikat vaksinasi akan dikirimkan tidak lama usai masyarakat mendapatkan dosis vaksin melalui SMS.
Selain SMS, sebenarnya Anda juga bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi melalui PediliLidungi. Tidak sulit kok untuk mencoba mengecek sertifikat vaksinasi tersebut di platform PeduliLindungi.
1. Buka situs https://pedulilindungi.id/
2. Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
3. Centang kolom captcha "I'm not a robot"
4. Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan. Atau, Anda bisa mencoba langkah-langkah berikut ini jika belum mendapatkan sertifikat vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dikutip dari halaman Kemenkes.
Melalui Website PeduliLindungi:
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Melalui Aplikasi PeduliLindungi
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu Sertifikat Vaksin
5. Klik Klaim Sertifikat
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol Klaim
Cara ketiga (chatbot):
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".
Perlu diingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Editor: Dini Listiyani