Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:47:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya
aplikasi pedulilindungi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.  

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Ia menjelaskan, sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh PPLN dan PMI sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022). 

Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut