Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Anak Beserta Syaratnya, Cepat dan Mudah!
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar BPJS Kesehatan untuk anak beserta syaratnya jadi informasi yang wajib untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, pemerintah mewajibkan orang tua dari bayi yang baru lahir untuk segera didaftarkan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia dan ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan haruslah dimiliki oleh setiap orang, termasuk bayi yang baru lahir. Adapun, bagi bayi yang belum didaftarkan BPJS Kesehatan akan mendapatkan sanksi dan diharuskan membayar iuran.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk anak beserta syaratnya? Berikut ulasannya yang berhasil iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023).
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan untuk anak, alangkah baiknya untuk mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu:
Bagi pemohon yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan untuk anak dapat mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam kerja. Peserta cukup membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah sampai di sana, isilah Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian, tunggulah antrean.
Peserta dapat mendaftar BPJS Kesehatan untuk anak yang baru lahir melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Sama seperti di MCS, peserta cukup membawa dokumen dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
Selain dua tempat di atas, peserta dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik atau MPP. Lengkapilah persyaratan yang dibutuhkan dan tunggulah antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk anak beserta syaratnya. Semoga membantu!
Editor: Komaruddin Bagja