Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:00:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan seseorang yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif bila tidak ada lagi yang membayarkan iuran.

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Kamu hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). 

Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign

Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaannya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

Kartu keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Paklaring atau surat pengunduran diri
Formulir pindah kepesertaan
Formulir kesepakatan autodebet

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut