Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika usia kepesertaan telah 10 tahun. Sementara itu, peserta yang masih dapat bekerja dapat memilih salah satu dari dua opsi pencairan dana, yakni 10& atau 30%.
Baca Juga
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Beberapa syarat harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta JAMSOSTEK
- E-KTP
- NPWP jika ada
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
- Pertama-tama, unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store maupun App Store
- Selain itu, kamu dapat pula mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan proses login akun BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, pilih menu Klaim Saldo JHT
- Lengkapilah data pada kolom informasi yang tersedia. Isi nomor BPJS Ketenagakerjaan kamu pada kolom KPJ
- Lalu, pada kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim
- Pilih jenis klaim yang diinginkan, seperti Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kemudian, klik Kirim
- Setelah itu, kamu diharuskan untuk mengunggah beberapa dokumen pada aplikasi BPJSTKU atau situs BPJS Ketenagakerjaan
- Jika telah selesai unggah dokumen, tunggu email dari BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi email. Di pesan tersebut kamu diharuskan untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Serahkan dokumen tersebut kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Selesai, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi mengenai waktu pencairan dana JHT
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline
- Sebelum mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, silakan untuk melengkapi dokumen-dokumen penting, seperti kartu asli dan fotokopi BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, dan buku rekening yang masih aktif
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili
- Lengkapi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean dan tunggulah beberapa saat sesuai dengan urutan nomor
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS (Customer Service) BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengajuan klaim
- Lalu, CS akan melakukan pengecekan dokumen kamu. Jika dokumen dirasa telah lengkap, maka CS akan memberikan informasi mengenai waktu pencairan saldo JHT
Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Dijamin Anti Ribet!
Editor: Komaruddin Bagja