Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan informasi penting bagi yang sudah tidak bekerja lagi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dapat menonaktifkan kepesertaannya untuk mencairkan saldo yang terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Peraturan di Indonesia mewajibkan semua pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta yang resign dari pekerjaan sebelumnya atau sudah memasuki usia pensiun dapat menonaktifkan kepesertaannya.
Berikut adalah cara dan syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023) Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.