Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:00:00 WIB
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan informasi penting bagi yang sudah tidak bekerja lagi. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dapat menonaktifkan kepesertaannya untuk mencairkan saldo yang terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Peraturan di Indonesia mewajibkan semua pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta yang resign dari pekerjaan sebelumnya atau sudah memasuki usia pensiun dapat menonaktifkan kepesertaannya.

Berikut adalah cara dan syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023) Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut