Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengubah Nomor HP BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp dengan Mudah

Jumat, 07 Februari 2025 - 16:10:00 WIB
Cara Mengubah Nomor HP BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp dengan Mudah
Cara Mengubah Nomor HP BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Halo BPJS, saya ingin mengubah nomor HP yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Nomor lama saya adalah [nomor HP lama], dan saya ingin menggantinya dengan nomor baru saya [nomor HP baru].
Gantilah [nomor HP lama] dan [nomor HP baru] dengan nomor yang sesuai. Pastikan Anda menulis nomor dengan lengkap, termasuk kode negara (misalnya +62 untuk Indonesia).

4. Tunggu Balasan dari BPJS Kesehatan

Setelah mengirim pesan, tim BPJS Kesehatan akan memverifikasi permintaan. Biasanya, mereka akan meminta beberapa informasi tambahan untuk memastikan bahwa permintaan perubahan data ini sah, seperti data diri atau nomor kartu BPJS.

5. Verifikasi Melalui OTP (One Time Password)

Jika permintaan diterima, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor handphone baru didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut dalam pesan balasan untuk menyelesaikan proses perubahan nomor HP.

6. Periksa Pembaruan Data 

Setelah proses verifikasi berhasil, kamu akan menerima konfirmasi dari BPJS Kesehatan bahwa nomor HP telah berhasil diubah. Kamu dapat memeriksa kembali melalui aplikasi mobile JKN atau website BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa informasi telah diperbarui.

Dengan panduan cara mengubah nomor HP BPJS Kesehatan melalui WhatsApp yang sudah dijelaskan, semoga bermanfaat dan bisa memudahkanmu.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut