Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!

Selasa, 21 November 2023 - 16:27:00 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya perlu diketahui para pemilik kendaraan bermotor. Hal ini tentunya sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas atau gerai SIM keliling. Namun di era digital ini, SIM juga dapat diperpanjang secara online.

Berikut cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/11/2023).

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut