Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!

Selasa, 21 November 2023 - 16:27:00 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SIM lama yang masih berlaku
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Pas foto berwarna dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara Perpanjang SIM Online

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
Masukkan data profil, termasuk NIK, nama, dan alamat e-mail.
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp.
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp.
Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
Pilih Satpas penerbit SIM.
Masukkan nomor rekening Anda.
Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.
Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat. Namun, penting untuk memastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan telah membayar biaya perpanjangan SIM sesuai tarif yang berlaku.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut