Dianggap Muat Konten Vulgar, Pakistan Kembali Blokir TikTok
JAKARTA, iNews.id - Pakistan kembali memblokir TikTok. Tindakan ini diambil usai meninjau keluhan yang menyebut aplikasi video pendek memuat konten tak bermoral dan vulgar.
Pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan otoritas telekomunikasi negara, Pakistan Telecom Authority (PTA) untuk melarang TikTok. Mengutip dari TechCrunch, Jumat (12/3/2021), dalam sebuah pernyataan Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.
Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan," dan mengatakan video ini "menjajakan hal-hal vulgar,".
Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu. Pada saat itu pemerintah beralasan aplikasi sosial China tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.