Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Peringatkan 7 PSE Bandel, eBay hingga Xbox Terancam Diblokir
Advertisement . Scroll to see content

eBay dan 2 PSE Bandel Diputus Aksesnya, Komdigi: Sanksi Administratif! 

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:23:00 WIB
eBay dan 2 PSE Bandel Diputus Aksesnya, Komdigi: Sanksi Administratif! 
Ilustrasi PSE. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ini dilakukan sebagai tindak tegas karena tidak menunjukkan komitmen  memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," kata Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025). 

Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tiga PSE yang mendapatkan sanksi administratif adalah PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Dirjen Alexander mengatakan Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran terhadap PSE tersebut. Namun, tidak ada komitmen yang ditunjukkan tiga PSE tersebut.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ujarnya.

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital di Indonesia lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi. Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," ucap Alexander.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut