Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022. Situs yang belum mendaftar terancam diblokir di Indonesia. Memangnya apa itu PSE?
Selama beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan Kominfo akan menindak tegas penyelenggara elektronik yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar PSE. Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir.
Memasuki batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat yang ditentukan Kominfo pada 20 Juli 2022, yang mendaftar PSE pun terus bertambah. Terlihat dalam situs resmi PSE Kominfo, nama Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix sudah masuk dalam daftar pendaftar.
Namun, apakah kamu tahu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PSE ini, hingga mengharuskan perusahaan seperti WhatsApp hingga Netflix mendaftar?
Dikutip dari halaman Kominfo, sistem elektronik mempunyai definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.