Facebook Bayar Ganti Rugi Rp9,3 Triliun usai Digugat 1,6 Juta Pengguna
MENLO PARK, iNews.id - Facebook harus membayar 650 juta dolar AS atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang itu dibayarkan terkait gugatan class action yang dilakukan sejumlah pengguna Facebook.
Facebook dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
Adapun pengguna Facebook yang mengajukan gugatan tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan 345 dolar AS atau Rp4,9 jutaan.
"Dengan ukuran apa pun, penyelesaian 650 juta dolar AS dalam gugatan kelas privasi biometrik ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021).
“Secara keseluruhan, penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital yang disambut hangat," katanya.
Dalam sebuah pernyataan, perwakilan Facebook mengatakan, perusahaan senang telah mencapai penyelesaian sehingga mereka dapat mengatasi masalah ini yang menjadi kepentingan terbaik bagi para pengguna dan pemegang saham.
Proses pengadilan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2015. Facebook telah menyetujui penyelesaian 550 juta dolar AS pada Januari 2020. Kemudian setuju meningkatkannya menjadi USD 650 juta atas perintah hakim.
Editor: Dani M Dahwilani